Gus Jazil Kritisi Kebijakan Jokowi soal Investasi Miras
Minggu, 28 Februari 2021 – 17:03 WIB

Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid. Foto: Humas MPR RI.
a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Nomor 44, bidang usaha perdagangan eceran minuman keras beralkohol
Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
Nomor 45, bidang usaha perdagangan eceran minuman keras beralkohol
Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
Yuk, Simak Juga Video ini!
Gus Jazil menilai perpres yang mengatur soal investasi miras itu bertentangan dengan nilai Pancasila dan tujuan bernegara melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis
- 2 Napi Lapas Bukittinggi Tewas Setelah Pesta Miras, Mafirion: Ini Persoalan Serius!
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Bertemu Rektor Univesiti Malaya, Ibas: Pentingnya Sinergi Akademik Lintas Bangsa
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas