Gus Menteri Beri Wejangan Penggunaan Dana Desa

Gus Menteri Beri Wejangan Penggunaan Dana Desa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar. Foto: Humas Kemendes PDTT.

jpnn.com, LUMAJANG -  


Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar terus menyosialisasikan Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021, di Lumajang, Jawa Timur, Kamis (13/11).

Pria yang karib disapa Gus Menteri itu mengatakan dana desa bisa dipakai untuk dua hal, yaitu peningkatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.

"Sampeyan (kamu) mau pakai apa saja asal arahnya ke sana (peningkatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat), boleh,” ungkapnya di Wisata Hutan Bambu, Lumajang.

Mantan ketua DPRD Jatim ini meminta kepala desa dalam merencanakan arah pembangunan desa untuk mengacu pada SDGs Desa.

Sebab, ujar dia, permasalahan yang paling mendasar dalam pembangunan adalah perencanaan. 

SDGs Desa merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2017 tentang tujuan pembangunan nasional berkelanjutan atau SDGs Nasional.

Dalam SDGs Nasional terdapat 17 poin, sedangkan dalam SDGs Desa 18 poin.

Simak baik-baik. Inilah wejangan Gus Menteri untuk penggunaan dana desa supaya bisa memakmurkan rakyat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News