Gus Menteri: Ini Saatnya BUMDes Resmi Jadi Badan Hukum
Lantas bagaimana BUMDes resmi dikatakan sebagai badan hukum?
Gus Menteri mengatakan, desa adalah entitas khusus yang miliki karakteristik tertentu dan di UU Desa diberikan kekhususan, termasuk soal kemandirian desa yang sudah miliki setting budaya berbeda.
"BUMDes dinyatakan sebagai badan hukum dimulai ketika desa sudah menetapkan peraturan desa yang merupakan produk musyawarah desa disahkan dan ditandatangani oleh kepla desa," katanya.
Namun, ujar dia, karena BUMDes perlu aturan main berskala nasional maka dalam RPP yang disusun, BUMDes harus dapatkan registrasi dari Kemendes PDTT yang bertujuan untuk menghindari sejumlah hal seperti kesamaan nama.
Oleh karena itu, kata dia, pencantuman nama desa menjadi sebuah keharusan.
Setelah proses registrasi di Kemendes PDTT, kemudian dilanjutkan ke Kemenkum dan HAM untuk didokumentasikan.
Hal ini dilakukan karena sebagai badan hukum, BUMDes bisa membuat badan hukum baru seperti PT.
"Registrasi ini juga dikirimkan ke Kementerian Koperasi dan UKM serta kementerian terkait lainnya," kata mantan ketua DPRD Jawa Timur ini.
BUMDes menjadi badan hukum setelah lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja. Kemendes PDTT siapkan RPP-nya.
- BRI Gelar Kembali Gelar Desa BRILiaN 2024, Catat Waktunya
- Satgas UU Cipta Kerja Bahas Evaluasi Upah Minimum dan Kebijakan Alih Daya
- Waka MPR Sebut Peningkatan Desa Wisata Harus Berdampak Positif Bagi Ekonomi Masyarakat
- Wujudkan SDM Unggul Indonesia Emas 2045, Kemendes Gunakan AI untuk Tingkatkan Penguasaan Bahasa Inggris
- Gus Halim Dorong Penguatan Literasi untuk Mempercepat Pembangunan Desa
- Mendes PDTT Gus Halim Tegaskan Pembangunan Desa Harus Menjadi Prioritas Indonesia