Gus Menteri: Ini Saatnya BUMDes Resmi Jadi Badan Hukum

Gus Menteri: Ini Saatnya BUMDes Resmi Jadi Badan Hukum
Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. Foto: Kemendes PDTT.

Lantas bagaimana BUMDes resmi dikatakan sebagai badan hukum?

Gus Menteri mengatakan, desa adalah entitas khusus yang miliki karakteristik tertentu dan di UU Desa diberikan kekhususan, termasuk soal kemandirian desa yang sudah miliki setting budaya berbeda. 

"BUMDes dinyatakan sebagai badan hukum  dimulai ketika desa sudah menetapkan peraturan desa yang merupakan produk musyawarah desa disahkan dan ditandatangani oleh kepla desa," katanya.

Namun, ujar dia, karena BUMDes perlu aturan main berskala nasional maka dalam RPP yang disusun, BUMDes harus dapatkan registrasi dari Kemendes PDTT yang bertujuan untuk menghindari sejumlah hal seperti kesamaan nama.

Oleh karena itu, kata dia, pencantuman nama desa menjadi sebuah keharusan.

Setelah proses registrasi di Kemendes PDTT,    kemudian dilanjutkan ke Kemenkum dan HAM untuk didokumentasikan.

Hal ini dilakukan karena sebagai badan hukum, BUMDes bisa membuat badan hukum baru seperti PT.

"Registrasi ini juga dikirimkan ke Kementerian Koperasi dan UKM serta kementerian terkait lainnya," kata mantan ketua DPRD Jawa Timur ini.

BUMDes menjadi badan hukum setelah lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja. Kemendes PDTT siapkan RPP-nya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News