Gus Menteri: Ini Saatnya BUMDes Resmi Jadi Badan Hukum
Kamis, 03 Desember 2020 – 19:20 WIB
Gus Menteri menegaskan jika satu desa hanya boleh mendirikan satu BUMDes, dipastikan jumlahnya tidak bakal melebih jumlah desa sebanyak 74.953.
Namun, bila berkaitan dengan BUMDes Bersama (BUMDesma), setiap desa bisa miliki lebih dari satu.
"Ini tergantung kebutuhan untuk usaha bersama antara desa yang pada hakekatnya untuk peningktan kesejahteraan masyarakat desa melalui penguatan ekonomi di desa dan pendapatan asli desa," kata mantan ketua DPRD Jombang ini.
Pendirian BUMDesma juga tidak dibatasi terkait zonasi dan wilayah. Gus Menteri mencontohkan desa di Klaten, misalnya, bisa saja membangun kerja sama desa di Aceh atau wilayah lain asal ada kesamaan tujuan dan visi. (*/jpnn)
BUMDes menjadi badan hukum setelah lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja. Kemendes PDTT siapkan RPP-nya.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- BRI Gelar Kembali Gelar Desa BRILiaN 2024, Catat Waktunya
- Satgas UU Cipta Kerja Bahas Evaluasi Upah Minimum dan Kebijakan Alih Daya
- Waka MPR Sebut Peningkatan Desa Wisata Harus Berdampak Positif Bagi Ekonomi Masyarakat
- Wujudkan SDM Unggul Indonesia Emas 2045, Kemendes Gunakan AI untuk Tingkatkan Penguasaan Bahasa Inggris
- Gus Halim Dorong Penguatan Literasi untuk Mempercepat Pembangunan Desa
- Mendes PDTT Gus Halim Tegaskan Pembangunan Desa Harus Menjadi Prioritas Indonesia