Gus Menteri Menengok Langsung Dua Desa yang Jadi Percontohan Pemutakhiran Data

Gus Menteri Menengok Langsung Dua Desa yang Jadi Percontohan Pemutakhiran Data
Implementasi pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat berbasis data yang dilakukan Kemendes PDTT sejak 1 Maret 2021 akan berakhir pada 31 Mei 2021. Foto: Kemendes

Dia menjelaskan penetapan hasil pemutakhiran data desa pada 2021 yang dalam forum musyawarah ini diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), guna memberikan legalitas atas hasil pendataan kewilayahan dan kewargaan lingkup Desa yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa melalui Kelompok Kerja (Pokja) Relawan Pendataan Desa.

Lebih lanjut, musyawarah Desa penetapan hasil pemutakhiran data desa dimaksudkan agar diperoleh data yang valid, objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai landasan utama dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa.

Selain itu, kata Gus Menteri pemutakhiran sudah sesuai dengan asas musdes yang menjadi pedoman umum yakni berdasarkan Musyawarah Mufakat, keadilan, keterbukaan, Transparan, Akuntabel, partisipatif, Demokratis dam Kesetaraan.

"Pelaksanaan Musdes sudah sangat bagus dan sesudah sesuai dengan aturan main. Bahkan musdes dipimpin ketua BPD dengan didampingi Kepala Desa dan paparannya dilakukan oleh Sekdes selaku ketua pokja relawan pemutakhiran data," kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Lebih lanjut, Gus Menteri juga mengapresiasi peserta Musdes yang betul-betul merepresentasikan kekeluargaan dimasyarakat desa.

"Ada keterwakilan dari Perempuan Kepala Keluarga (Pekka), ada keterwakilan disabilitas, ada keterwakilan keluarga dari stunting, tokoh agama, tokoh adat, tokoh budaya, kelompok pemuda, pengusaha dan keterwakilan lainnya. Yang jelas seluruh peserta Musyawarah Desa memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam penyampaian pendapat," katanya.

Gus Menteri berharap dari hasil pemutakhiran data ini, sudah tidak ada lagi yang namanya perencanaan pembangunan yang berbasis keinginan. Tapi, berbasis data.

"Dengan data yang sangat valid skala mkkro ini sangat penting bagi perencanaan pembangunan di desa. Dan ini luar biasa dampaknya bagi percepatan pembangunan desa," ungkapnya.
Dia menilai skala ini akan menjelaskan di mana posisi kemiskinan, stunting bagaimana, kualitas pendidikan bagaimana, kondisi lingkungan bagaimana dan lainnya.

Implementasi pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat berbasis data yang dilakukan Kemendes PDTT sejak 1 Maret 2021 akan berakhir pada 31 Mei 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News