Gus Menteri Menengok Langsung Dua Desa yang Jadi Percontohan Pemutakhiran Data

Gus Menteri Menengok Langsung Dua Desa yang Jadi Percontohan Pemutakhiran Data
Implementasi pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat berbasis data yang dilakukan Kemendes PDTT sejak 1 Maret 2021 akan berakhir pada 31 Mei 2021. Foto: Kemendes

"Sehingga tiap tahun akan ada tahapan-tahapan untuk pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan ditingkat desa," katanya.

Perlu diketahui bahwa data SDGs Desa adalah milik desa, sehingga pendataan SDGs Desa dilaksanakan dengan metode sensus partisipatoris. Artinya, data dikumpulkan dari informasi di dalam desa, dilaksanakan oleh desa sendiri melalui Pokja relawan Pendataan Desa, serta untuk keperluan pembangunan dan pemberdayaan masing-masing desa sendiri.

Dimensi partisipatoris meningkatkan validitas data SDGs Desa dan dimensi sensus artinya mengambil data seluruh wilayah desa dan RT, serta mengumpulkan data dari seluruh keluarga dan warga desa.

Secara rinci instrumen yang digunakan ada 4 instrumen yakni pertama Sensus pada level desa, dengan instrumen kuesioner desa, dengan pendata perangkat desa yang mengisi kuesioner sesuai keadaannya.

Lalu yang kedua, Sensus pada level Rukun Tetangga (RT), dengan instrumen kuesioner RT dengan pendata Ketua RT yang mengisi kuesioner sesuai keadaannya.

Kemudian yang ketiga yakni sensus pada level keluarga dengan instrumen kuesioner keluarga, dengan pendata anggota Pokja Relawan Pendata Desa yang menanyakan kepada keluarga pada satu RT.

Serta yang terakhir adalah sensus pada level warga dengan instrumen kuesioner warga dengan pendata anggota Pokja Relawan Pendata Desa yang menanyakan kepada anggota keluarga pada satu RT. (jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Implementasi pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat berbasis data yang dilakukan Kemendes PDTT sejak 1 Maret 2021 akan berakhir pada 31 Mei 2021.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News