Gus Menteri Pastikan Dana Desa Dapat Digunakan untuk PPKM Mikro

Gus Menteri Pastikan Dana Desa Dapat Digunakan untuk PPKM Mikro
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar alias Gus Menteri. Foto: Kemendes PDTT.

Gus Menteri mengatakan, istilah untuk relawan saat ini mengikuti kondisi lokal seperti Satgas atau Joko Tonggo tidak dipersoalkan.

Yang penting, kata dia, substansinya dana desa harus harus digunakan untuk mendukung seluruh program yang ditetapkan oleh pemerintah demi kesuksesan PPKM mikro ataupun di tingkat desa.

"Kementerian Desa akan terus lakukan monitoring terkait pelaksanaan PPKM mikro di tingkat desa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki," kata mantan Ketua DPRD Jombang ini.

Gus Menteri menegaskan untuk pembiayaan kesukseskan program PPKM mikro ini bisa menggunakan dana desa.

Dalam Instruksi Mendes PDTT Nomor 1 Tahun 2021 sudah menegaskan agar desa untuk segera melakukan perubahan APBDesa sesuai dengan ketentuan.

"Yang pasti kami serahkan semua kepada Satgas untuk memberikan panduan dan arahan," katanya.

Dia meyakini desa sudah miliki pengalaman dalam pengelolaan pada level desa.

"Saya yakin bia dilaksanakan dengan maksimal termasuk terkait dengan pendataan warga di tingkat RT yang terkena Covid-19 atau kategori OTG (orang tanpa gejala)," pungkas Menteri. (*/jpnn)

Gus Menteri menegaskan untuk pembiayaan kesukseskan program PPKM mikro ini bisa menggunakan dana desa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News