Gus Menteri: UU Desa Berhasil Membangkitkan Ekonomi Perdesaan

Gus Menteri: UU Desa Berhasil Membangkitkan Ekonomi Perdesaan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar alias Gus Menteri. Foto: Humas Kemendes PDTT.

"Tidak mengherankan, pada tujuh tahun UU Desa ini APBDes telah berganda hingga enam kali lipat, menjadi Rp 121 triliun pada tahun 2020," terang Gus Menteri.

Total dana desa yang telah tersalur sejak lahirnya UU Desa atau  2015-2020 mencapai Rp 323,32 triliun.

Hal itu sejalan dengan penyerapan dana desa yang terus meningkat, dari 82,72 persen pada 2015, menjadi 97,65 persen di 2016, dan  99,95 persen untuk 2020.

"Pada 2021 direncanakan Rp 72 triliun disalurkan ke 74.961 desa," kata Gus Menteri.

Khusus menggerakkan ekonomi desa, sepanjang 2015-2020 dana desa yang dialokasikan sebagai modal BUMDes mencapai Rp 4,2 triliun.

Hasilnya tercatat Rp 1,1 triliun pendapatan asli desa (PAD) yang bersumber dari pembagian hasil keuntungan BUMDes.

Gus Menteri berharap warga desa menyambut baik lahirnya UU Desa yang sudah berumur tujuh tahun tersebut.

Masyarakat desa khususnya kepala desa harus kreatif menggunakan dana desa.

Melalui dana desa, pembangunan perdesaan makin masif. Angka dana desa terus meningkat tiap tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News