Gus Muhaimin Minta Pemerintah Genjot Sosialisasi PPKM Darurat dan Vaksinasi di Ponpes

Gus Muhaimin Minta Pemerintah Genjot Sosialisasi PPKM Darurat dan Vaksinasi di Ponpes
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) meminta pemerintah gencarkan sosialisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang akan diberlakukan 3-20 juli 2021. Foto: Dok. PKB

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) meminta pemerintah gencarkan sosialisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang akan diberlakukan 3-20 juli 2021, khususnya di Pondok Pesantren (Ponpes).

“Pesantren harus digencarkan sosialisasi PPKM Darurat, karena mereka sangat rentan. Jelaskan poin-poinnya dengan detail, utamanya protokol kesehatan (prokes),” kata Gus Muhaimin di Jakarta, Jumat (2/7).

Tak hanya itu, Gus Muhaimin juga mendesak pelaksanaan vaksinasi di Ponpes ditingkatkan, terutama bagi para Kiai, Nyai, dan guru.

Gus Muhaimin mengaku sangat prihatin mendengar kabar duka wafatnya Kiai dan Nyai dalam waktu yang berdekatan.

“Hampir setiap hari saya dengar kabar duka panutan kita, para Kiai kita banyak yang meninggal dunia dalam waktu berdekatan. Karena itu saya minta vaksinasi untuk mereka ditingkatkan,” tuturnya.

Kasus meninggalnya Kiai tersebut memang tidak bisa disimpulkan akibat Covid-19. Namun, rentetan kasus yang terjadi dalam kurun waktu yang tidak berjauhan patut diwaspadai imbas dari Covid-19.

"Apalagi sekarang banyak varian baru yang disebut lebih cepat menular. Jadi walaupun tidak semua (Kiai yang meninggal dunia) terkonfirmasi covid, tapi melihat seringnya kasus itu di waktu berdekatan ya patut kita waspadai,” ujarnya.

Menurut Ketua Umum Partai Kebangkitan (PKB) itu vaksinasi ialah usaha untuk mencegah dan itu lebih baik dilakukan ketimbang harus mengobati banyak korban yang berjatuhan.

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) meminta pemerintah gencarkan sosialisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang akan diberlakukan 3-20 juli 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News