Gus Nur Didakwa Menyebarkan Informasi dengan Tujuan Menimbulkan Kebencian dan SARA

Gus Nur Didakwa Menyebarkan Informasi dengan Tujuan Menimbulkan Kebencian dan SARA
Suasana sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa terkait kasus ujaran kebencian Gus Nur di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana perkara ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada Selasa (19/1) sore.

Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan Gus Nur terbukti dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Hal tersebut dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dakwaan tersebut merujuk pada wawancara Gus Nur di akun Munjiat Channel di YouTube.

"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," kata Jaksa Didi AR.

Adapun, video tersebut dibuat pada 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jl Prof. DR Soepomo, Tebet Barat, Jakarta Selatan.

Saat itu, wawancara dilakukan bersama ahli hukum tata negara Refly Harun yang dalam kasus ini dijadikan sebagai saksi oleh kepolisian.

"Bahwa terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2020, sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di Sofyan Hotel, Jl Prof. DR Soepomo, Tebet Barat," kata Didi.

Didi menyatakan, akun Youtube MUNJIAT Channel merupakan milik Gus Nur dan dibuat pada lima tahun lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dalam sidang perdana perkara ujaran kebencian, Selasa (19/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News