Gus Nur Disidangkan, Aziz Soroti Diskriminasi Hukum Terhadap Kliennya

Gus Nur Disidangkan, Aziz Soroti Diskriminasi Hukum Terhadap Kliennya
Kuasa hukum dari Gus Nur, Aziz Yanuar (kedua kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media di depan ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (19/1).

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan surat dakwaan. Adapun, sidang dijadwalkan Pukul 10.00 WIB.

Saat ditemui di depan ruang sidang, kuasa hukum dari Gus Nur, Aziz Yanuar menyoroti diskriminasi hukum yang dialami kliennya itu.

Sebab, menurutnya, Gus Nur pernah melaporkan seseorang pada 2018 silam dengan UU yang sama. Namun, tidak diproses oleh penyidik.

"Saat ini kami dihadapkan dengan dugaan penegakan hukum yang diskriminatif dan tidak adil. Sangat melukai rasa keadilan masyarakat," ungkap Aziz saat ditemui, Selasa (19/1).

"Ada satu hal, sederhana saja bahwa Gus Nur ini pada 2018 itu pernah melaporkan seseorang terkait dengan UU ITE. Sama persis lagi pasalnya."

Lebih lanjut, Aziz mengungkapkan, laporan yang dilayangkan oleh kliennya itu hingga saat ini tidak diproses.

Namun, perlakuan berbeda terhadap kliennya, Gus Nur. Dia menyebut, ditangkap, ditahan, dan sekarang prosesnya sudah di meja hijau.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (19/1)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News