Gus Nur Disidangkan, Aziz Soroti Diskriminasi Hukum Terhadap Kliennya

Gus Nur Disidangkan, Aziz Soroti Diskriminasi Hukum Terhadap Kliennya
Kuasa hukum dari Gus Nur, Aziz Yanuar (kedua kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media di depan ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

"Sekarang bisa lihat faktanya beliau ditahan dan ditangkap, diperlakukan seperti itu dan sampai sekarang prosesnya disidangkan," katanya.

Perlakukan berbeda tersebut, kata dia sangat menyesalkan. Dia berharap, majelis hakim bersikap adil dalam memutus perkara Gus Nur itu.

"Ini sangat menyesalkan, juga keadilan tegak di gerbang terakhir di dunia ini. Diharapkan majelis hakim bersikap adil," tutup Aziz.

Gus Nur sebelumnya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari.

Setelah ditangkap, Gus Nur langsung digelandang ke Bareskrim Polri.

Penangkapan terhadap Gus Nur dilakukan atas dugaan tindak pidana terkait menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun YouTube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020 lalu.

Pada tanggal 21 Oktober 2020 Gus Nur juga telah dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.

Ketika itu Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik berkaitan dengan sesi wawancara dengan Refly Harun di kanalnya di YouTube. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (19/1)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News