Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara, Pengacara Sangat Kecewa, Ini Langkah Selanjutnya
Selasa, 23 Maret 2021 – 22:29 WIB
"Jangan tiba-tiba yang menjadi korban tidak ada, tidak hadir tetapi tuntutan (untuk Gus Nur) seberat itu. Mestinya beliau (Gus Nur) dibebaskan dari segala tuntutan maupun dakwaan sebenarnya," kata Ricky.
Seperti diketahui JPU menuntut Gus Nur hukuman dua tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. JPU menilai Gus Nur sengaja menyebarkan informasi berdasar SARA yang bertujuan menimbulkan kebencian.
JPU menilai Gus Dur melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Tim penasihat hukum Gus Nur, Ricky Fatamazaya menegaskan kliennya harus dibebaskan dari segala tuntutan maupun dakwaan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan
- Polda Metro Jaya Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Aiman
- Penetapan Tersangka Mantan Wamenkumham Dinyatakan Tidak Sah
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel