Gus Nur Kesal: Begitu Giliran Saya, Langsung Diproses, Diciduk

Gus Nur Kesal: Begitu Giliran Saya, Langsung Diproses, Diciduk
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Foto: tangkapan layar akun Gus Nur 13 Official di YouTube

jpnn.com, MALANG - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur angkat bicara merespons langkah Brigade Muslim Indonesia (BMI) melaporkannya ke Polda Sulsel.

Gus Nur dipolisikan organisasi masyarakat (ormas) di Makassar itu terkait pelanggaran UU ITE.

Laporan itu dilakukan BMI setelah viral video Gus Nur mengumandakan azan disertai suara gonggongan anjing.

"Semua saya serahkan kepada Allah. Saya tidak punya waktu menanggapi," kata Gus Nur saat dikonfirmasi jatim.jpnn.com pada Kamis (3/3).

Pria asal Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim) itu tidak ambil pusing atas pelaporan dirinya itu.

Gus Nur meyakini tidak bersalah. Dia juga menyebut video yang viral itu telah dipotong dan diedit seolah-olah dirinya menistakan azan.

Untuk itu, dia mengimbau masyarakat menonton videnya secara utuh agar benar-benar memahami penjelasannya.

Terlebih lagi, tindakannya itu merupakan respons tentang pro kontra aturan Menag Yaqut Cholil Qoumas tentang pengeras suara.

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur tanggapi pelaporannya ke Polda Sulsel. Dia pun kesal laporannya ke polisi tidak pernah diproses.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News