Gus Yaqut Mendapat Tugas Khusus dari Kiai Ma’ruf Amin
Rabu, 06 Januari 2021 – 21:50 WIB
Wapres Ma'ruf Amin. Foto: Ricardo/JPNN.com
Keputusan tersebut dituangkan dalam SK Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Fachrul Razi.
Di 2021, Kemenag menyiapkan tiga skenario untuk pengiriman jemaah haji asal Indonesia ke Arab Saudi; yakni memberangkatkan sesuai kuota normal, mengirimkan jemaah 50 persen dari kuota normal dan tidak memberangkatkan haji seperti di 2020.
Kuota dasar jemaah haji dari Indonesia hingga saat ini berada di angka 211.000 slot, yang terbagi atas 194.000 kuota reguler dan 17.000 kuota khusus.
Jumlah kuota dasar tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) tahun 1987 di Amman, Yordania. (antara/jpnn)
Wakil Presiden Ma’ruf Amin memberikan tugas khusus kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- IAW Dorong BPK Audit Investigatif Penggabungan Mahram Haji di Jabar, Ini Masalahnya
- Jelang Musim Haji 2025, Pertamina Siapkan Ketersediaan 95.700 Kiloliter Avtur
- Travel Haji Nur Ramadhan Wisata Pastikan Perlindungan Jemaah
- Persiapan Haji Hampir Rampung, Aprozi Minta Pemerintah Bereskan Permasalahan Teknis
- GIM Dukung Kolaborasi Lintas Sektor untuk Program Peduli Thalassaemia
- BPKH Berpotensi jadi Model Sovereign Halal Fund Lewat Cara Ini