Gus Yaqut: Obat-obatan dan Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal Mulai Hari ini

Gus Yaqut: Obat-obatan dan Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal Mulai Hari ini
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Ricardo/JPNN.com

Pasal 139 misalnya, mengatur bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk dilakukan secara bertahap. 

Penahapan untuk pertama kali terdiri atas (a) produk makanan dan minuman; (b) bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan (c) hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Pasal 140 mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.

Tahap kedua kewajiban bersertifikat halal diatur dalam Pasal 141 PP Nomor 39 Tahun 2021. 

Penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini mencakup berbaga jenis produk mulai dari obat tradisional, suplemen kesehatan, obat bebas hingga barang gunaan.

"Di hari lahir BPJPH ini, saya mengajak semua pihak, baik kementerian/ lembaga, pemda, pelaku usaha, perguruan tinggi, ormas, dan seluruh lapisan masyarakat untuk menyambut penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini dengan komitmen bersama untuk terus bersinergi mendukung suksesnya penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia, dengan semboyan Ikhlas Beramal, Kerja Profesional, Hasil Maksimal," kata Aqil Irham. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengatakan produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan wajib bersertifikat halal mulai hari ini, 17 Oktober 2021.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News