Guspardi Gaus Persilakan Pak Din jika Ingin Gugat UU IKN ke MK

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin berencana melayangkan gugatan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi hal tersebut, anggota Fraksi PAN DPR RI mengatakan elemen masyarakat mempunyai hak untuk melayangkan gugatan uji materi (jucicial review) terhadap materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Guspardi, terbuka ruang untuk masyarakat melakukannya dan langkah tersebut merupakan hak rakyat yang dijamin UU.
Sebagai negara hukum itu, menurut Guspardi, langkah tersebut dibenarkan oleh konstitusi.
“Kami tidak akan menghalangi dan melakukan intervensi pada pihak mana pun yang menggugat hasil kerja DPR bersama pemerintah dalam menyepakati UU IKN,” ujar Guspardi Kami ( 27/1).
Saat membahas dan membuat UU, DPR selalu berpedoman dan mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan.
“Mekanisme pembahasan RUU IKN dilakukan sangat terbuka,” ungkap politikus PAN ini.
Guspardi juga mengatakan Pansus RUU IKN juga melakukan RDPU dengan para pakar sesuai dengan keahlian di bidangnya. Tadinya hanya tiga hari menjadi lima hari, itu bagian dari keterbukaan dan keterlibatan masyarakat.
Guspardi Gaus mengatakan jika masih ada kelompok masyarakat yang tidak puas dan menolak UU IKN, silakan ajukan uji materi ke MK.
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana