Guspardi Gaus: Pilkada Tetap Dilakukan Secara Langsung, Bukan Melalui DPRD

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyebut pihaknya hingga kini tidak memiliki rencana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah atau pilkada melalui DPRD.
Dia memastikan bahwa Pilkada 2024 tetap akan dilakukan secara langsung, bukan melalui DPRD.
"Tidak akan mungkin ada perubahan dalam Pilkada 2024 menjadi pemilihan lewat DPRD, dan sudah tidak akan diutak-atik kembali,” kata Guspardi melalui layanan pesan, Kamis (13/9).
Politkus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan bahwa acuan pelaksanaan Pilkada 2024 tetap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
Dia menjelaskan dalam aturan itu disebutkan bahwa kepala daerah dipilih langsung rakyat.
Guspardi pun menegaskan bahwa Komisi II DPR tidak akan mengubah ketentuan tersebut.
"Pilkada serentak masih akan dilaksanakan sesuai jadwal, yakni 27 November 2024 dan tata caranya dipilih langsung oleh rakyat," kata Guspardi.
Menurut dia, pilkada langsung merupakan amanat dan buah reformasi.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus memastikan pilkada akan tetap dilakukan secara langsung, bukan melalui DPRD.
- Junimart Buka Pengaduan Online Terkait Pengangkatan Honorer: Silakan Buat Laporannya, Kami akan Perjuangkan
- Info dari AKBP Irfan: Anggota DPRD di Lombok Tengah Ditangkap karena Narkoba
- Hasil Survei Jelang Pilkada Kota Semarang: Elektabilitas Hevearita Teratas, Yoyok Sukawi Mengejutkan
- Gaji Ke-13 PNS, PPPK, dan Anggota DPRD, Pemprov Babel Menyiapkan Rp 39 Miliar
- Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK Demo Bertubi-tubi, Pemda Kalang Kabut, Hasilnya?
- Cerita Alumni Penerima Beasiswa TELADAN yang jadi Anggota DPRD