Guspardi Menilai SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Salah Kaprah

Guspardi Menilai SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Salah Kaprah
Anggota Komisi II DPR RI Dapil Sumbar 2 Guspardi Gaus. (ANTARA/Mario Sofia Nasution)

Apalagi SKB ini diberlakukan di seluruh daerah di Indonesia. Tentu hal ini kurang bijak dan tidak adil serta dapat memicu kontroversi.

"Saya menilai bahwa aturan dalam SKB ini malah salah kaprah dan berpotensi dapat menimbulkan permasalahan baru karena membebaskan para peserta didik yang notabene belum dewasa itu, untuk boleh memilih seragam dan atribut tanpa atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama," kata Guspardi yang berasal dari Fraksi PAN Dapil Sumbar II.

Hal ini dikhawatirkan akan menggiring dan mendorong para peserta didik berfikir "liberal". Padahal cita-cita pendidikan nasional itu adalah menjadikan manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 20 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Pertanyaannya bagaimana akhlak mulia para peserta didik dapat tercapai jika para siswa bebas memilih pakaiannya," kata politisi PAN tersebut

Anggota Komisi II DPR RI ini juga menegaskan bahwa SKB ini juga telah mengebiri semangat otonomi daerah Nomor 32 tahun 2004 dan diamandemen dengan UU Nomor 12 tahun 2008.

Kewenangan pengaturan dan tata cara berpakaian di sekolah ini harusnya cukup diatur oleh pemerintah daerah bukan oleh pemerintah pusat karena pemerintah daerah yang lebih memahami keberagaman adat budaya dan kearifan lokal di masing-masing daerahnya.

"Yang tidak boleh itu adalah pemaksaan bagi siswa yang berlainan keyakinan untuk memakai atribut tertentu di luar keyakinan agama yang dianutnya," kata dia.

Sementara UU tentang Pemerintahan Daerah menegaskan otonomi daerah adalah hak penduduk yang tinggal dalam suatu daerah untuk mengatur, mengurus, mengendalikan dan mengembangkan urusannya sendiri demi kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Anggota DPR Guspardi Gaus menyampaikan pernyataan terkait polemik SKB 3 Menteri soal seragam sekolah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News