Gusti Randa Ternyata Sempat Buron 8 Hari

Gusti Randa Ternyata Sempat Buron 8 Hari
Pelaku pencurian bernama Gusti Randa diamankan jajaran Polres Muara Enim. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” pungkas AKBP Aris. (palpos/jpnn)


Jajaran Polres Muara Enim akhirnya menangkap Gusti Randa Saputra alias EW (21), yang sempat buron selama delapan hati.


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News