Habib Aboe: Bukan Langgar Fatwa tapi...
Nah, Aboe berpendapat ketika seorang muslim ingin mengikuti Fatwa MUI, maka negara seharusnya memberikan perlindungan. "Karena ini adalah amanat konstitusi NKRI," katanya.
Menurutnya, hak untuk beragama merupakan non-derogable rights, yaitu hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Hal ini diatur dalam pasal 28I ayat (1) Undang-undang Dasar 1945.
"Hak beragama seperti ini tidak dapat dikurangi "dalam keadaan apa pun" termasuk keadaan perang, sengketa bersenjata, dan atau keadaan darurat," paparnya.
"Ketentuan tersebut sebagaimana penjelasan pasal 4 UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," tambah Aboe.
Dia mengatakan, bila dalam keadaan perang saja hak beragama tidak dapat dikurangi, apalagi hanya dalam perayaan Natal. "Saya kira masih banyak teknik marketing yang bisa digunakan oleh pengusaha tanpa merusak kebinekaan," ujarnya.
Menurut Aboe, di sinilah tugas aparat penegak hukum untuk menjaga tertib sosial. Dia mengingatkan, jangan sampai karena alasan perayaan hari keagamaan tertentu lantas memaksakan kehendaknya dan mengabaikan toleransi antarumat beragama.
"Yang paling penting, penegak hukum harus memahami benar isi konstitusi dan menjaganya dengan baik untuk kedaulatan dan keutuhan NKRI," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, MUI resmi mengeluarkan fatwa terkait penggunaan atribut Natal. MUI melarang umat Islam untuk menggunakan atribut selain Islam.
Jenderal Tito Karnavian mengatakan Fatwa MUI bukan hukum positif sehingga tidak bisa dijadikan rujukan bagi jajaran kepolisian di semua tingkatan untuk membuat surat edaran dengan referensi fatwa.(boy/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Habib Aboe Bakar Al Habsy, sepakat dengan pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Disebut Sewa Buzzer, Bea Cukai Berkomentar Begini, Tegas
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Saleh PAN Anggap Presidential Club Sulit Terwujud karena Perbedaan Ideologis
- Jelang Rakor Transmigrasi 2024, Kemendes PDTT Imbau Pemda Tuntaskan RPJMN 2020-2024
- Wamenaker Afriansyah: KKIN Ajang Bagi Para Instruktur untuk Tingkatkan Kompetensi
- Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Honorer Menunggu PermenPAN-RB Saja ya