Habib Aboe PKS Nilai Perppu Corona Mengamputasi Kewenangan DPR

Habib Aboe PKS Nilai Perppu Corona Mengamputasi Kewenangan DPR
Anggota DPR dari Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy bersama Presiden Jokowi. Foto: dok pribadi for JPNN

Selain itu, kata dia, kewajiban bahwa APBN yang disetujui oleh DPR terperinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, dan program, juga lagi lagi mengikat, karena pasal ini dihapus.

“Kewenangan lain DPR Untuk pengaturan penyesuaian ekonomi makro yang disebutkan dalam pasal 182 juga dihapuskan. Ini menunjukkan bahwa banyak sekali kewenangan budgeting DPR yang dipangkas oleh Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut. Saya berharap kita semua menyadari dengan situasi ini,” paparnya.

Aboe yakin, semua ingin memberikan dukungan keuangan terbaik buat rakyat. Namun demikian, kata dia, tentunya tidak dengan cara seperti ini.

“Bukan dengan cara mem-by pass parlemen, namun duduk bareng dengan DPR dan kita berikan dukungan terbaik untuk rakyat,” katanya.

Sejak hari pertama masuk pada masa sidang kali ini, Aboe mengaku sudah mengajak agar DPR mengoptimalisasi peran menemani pemerintah dalam menghadapi situasi krisia yang timbul akibat Covid-19.

“Jangan sampai ada penumpang gelap yang memanfaatkan situasi dan menggarong keuangan negara seperti BLBI. Kita sudah pernah punya pengalaman pahit saat uang negara dirampok oleh segelintir orang,” ujar dia.

Aboe menegaskan pemerintah dan DPR adalah dua sisi mata uang yang harus berjalan bersama dalam menjalankan tugas kenegaraan.

“Jadi jangan dihilangkan kewenangan yang ada pada salah satu sisinya,” pungkas anggota Komisi III DPR itu.(boy/jpnn)

Politikus PKS Aboe Bakar Al Habsy menilai Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait penanganan corona mengamputasi kewenangan DPR.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News