Habib Bahar bin Smith jadi Tersangka Lagi, Begini Reaksi MUI

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memercayakan sepenuhnya proses hukum kasus Habib Bahar bin Smith pada kepolisian.
Saat ini Habib Bahar menjadi tersangka menyebarkan berita bohong yang mengandung unsur ujaran kebencian serta suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)
“Soal penegakan hukum, kami percayakan kepada aparat yang memang penegak hukum,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Cholil Nafis di Jakarta.
Namun, Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini berharap aparat kepolisian bersikap adil dalam menangani suatu perkara hukum.
Dia berharap Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeda-bedakan penanganan perkara hukum.
Sebab, kata dia, banyak perkara yang sudah dilaporkan ke kepolisian belum juga ada perkembangan penanganan prosesnya sampai sekarang. Berbeda dengan proses hukum terhadap Habib Bahar Smith yang begitu cepat ditangani.
“Namun seharusnya tidak tebang pilih, karena banyak yang lain sudah dilaporkan tapi tak secapat prosesnya kepada HBS. Bahkan, sampai sekarang tak ada tindak lanjutnya,” ujarnya.
Diketahui, Habib Bahar bin Smith dijadikan tersangka dan ditahan oleh Penyidik Polda Jawa Barat. Diduga, Habib Bahar melakukan penyebaran informasi yang bernuansa ujaran kebencian serta berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut memberi tanggapan atas penetapan tersangka terhadap Habib Bahar bin Smith di kepolisian.
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- BAZNAS, MUI, dan Kemenbud Gelar Nobar Film Peraih Oscar No Other Land