Habib Bahar Ditahan, HRS Bereaksi, Lalu Sampaikan Permintaan Ini
"Penyidik meningkatkan status hukum BS (Habib Bahar bin Smith) menjadi tersangka," ujar Kombes Arief Rachman di Markas Polda Jabar, Senin (3/1) malam.
Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Namun, polisi belum menjelaskan secara detail perihal berita bohong yang menyeret Habib Bahar.
Tim kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta sebelumnya mengatakan kasus yang menyeret kliennya terkait peristiwa pembantaian enam Laskar FPI di KM 50.
Baca Juga: Twit Ferdinand, Reza Indragiri Ungkap Analisis soal Medsos dan Guncangan Kejiwaan
"Terkait peristiwa enam Laskar FPI di KM 50," kata Ichwan dikonfirmasi pada Rabu (5/1) kemarin. (cr3/fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Habib Rizieq Shihab atau HRS bereaksi setelah Habib Bahar bin Smith tersangka dan ditahan atas kasus penyebaran berita bohong. Dia lalu sampaikan permintaan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Periksa 2 Hakim Agung yang Menyidangkan Perkara KM50
- 28 Personel Polda Jabar Dipecat, Irjen Wigayus: Saya tidak akan Segan-Segan Memberikan Tindakan Tegas
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Info Terkini Kasus Connie Rahakundini dari Brigjen Trunoyudo
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR