Ditanya Pelimpahan Kasus Denny Siregar, Kombes Zulpan Menjawab Begini

jpnn.com, JAKARTA - Polda Jawa Barat telah melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret pegiat media sosial Denny Siregar ke Polda Metro Jaya.
Pelimpahan kasus Denny Siregar sebelumnya disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo.
Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengaku belum mengetahui perihal pelimpahan kasus Denny Siregar itu.
"Kami cek dahulu," kata Kombes Zulpan singkat di kantornya, Kamis (6/1).
Kombes Ibrahim Tompo sebelumnya angkat mengenai kasus ujaran kebencian terhadap santri yang diduga dilakukan Denny Siregar.
Pegiat media sosial yang beken disapa dengan panggilan Densi itu sebelumnya dilaporkan pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya.
Menurut Kombes Ibrahim Tompo, kasus Denny Siregar dengan nomor pelaporan 188 ini sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada pertengahan 2021.
"Kasusnya sama dengan itu, masalah kasus ITE," kata Ibrahim diberitakan jabar.jpnn.com, Rabu (5/1).
Kombes Zulpan menjawab singkat ditanya pelimpahan kasus Denny Siregar tentang dugaan ujaran kebencian dari Polda Jabar ke Polda Metro Jaya.
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya