Habib Bahar Ditahan, Kombes Arief Rachman Beri Penjelasan Begini

Habib Bahar Ditahan, Kombes Arief Rachman Beri Penjelasan Begini
Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam konfrensi perd di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Senin (3/1). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

Dia menyebutkan Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP. (mcr27/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, Habib Bahar bin Smith langsung ditahan penyidik Polda Jabar, Senin (3/1/2022) malam.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News