Habib Bahar Ditahan, Kombes Arief Rachman Beri Penjelasan Begini
Selasa, 04 Januari 2022 – 00:54 WIB

Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam konfrensi perd di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Senin (3/1). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)
Dia menyebutkan Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP. (mcr27/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, Habib Bahar bin Smith langsung ditahan penyidik Polda Jabar, Senin (3/1/2022) malam.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Dedi Klaim Rencana Mengirim Siswa ke Barak Didukung Orang Tua, tetapi Ditolak Elite
- Wali Kota Bandung Temukan Pungli Pengelolaan Sampah Pasar Gedebage
- Farhan Sidak, Lalu Sampaikan Solusi Tumpukan Sampah di Pasar Gedebage
- Dewan Pakar BPIP Djumala: KAA, Legacy Indonesia dalam Norma Politik Internasional