Habib Bahar Ditahan, Mardani PKS Mengingatkan Polisi soal Husin Shihab

Habib Bahar Ditahan, Mardani PKS Mengingatkan Polisi soal Husin Shihab
Anggota Fraksi PKS DPR RI Mardani Ali Sera meminta polisi tidak membiarkan laporan pihak Habib Bahar bin Smith yang melaporkan Husin Shihab. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PKS DPR RI Mardani Ali Sera mengingatkan pihak kepolisian untuk tidak membiarkan laporan pihak Habib Bahar bin Smith atas dugaan kasus menyebarkan berita bohong alias hoaks.

Adapun, Ketua Cyber Indonesia Habib Husin Alwi Shihab diketahui berstatus sebagai terlapor dalam kasus tersebut.

"Semua laporan harus diperlakukan sama," tulis Mardani Ali Sera melalui layanan pesan, Selasa (4/1).

Menurut legislator Komisi II DPR RI itu, hak seseorang di depan hukum tetap sama meskipun status Habib Bahar sebagai tersangka.

Pengusutan kasus dari laporan ulama kelahiran Sulawesi Utara itu perlu didalami dan diusut tuntas oleh penyidik Korps Bhayangkara.

"Hak beliau (Habib Bahar, red) tidak hilang dengan status tersangka," beber Mardani.

Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berbau SARA, dalam dalam salah satu ceramahnya di Kabupaten Bandung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman menyampaikan dari hasil penyidikan dan pemeriksaan pada Senin (3/1) penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti.

Mardani Ali Sera PKS mengingatkan kepolisian untuk tidak membiarkan laporan pihak Habib Bahar bin Smith yang melaporkan Husin Shihab.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News