Habib Bahar Ditahan Terkait Kasus Berita Bohong, Ruhut: Sudah Benar Itu Polisi

Habib Bahar Ditahan Terkait Kasus Berita Bohong, Ruhut: Sudah Benar Itu Polisi
Ruhut Sitompul menanggapi pelaporan terhadap Habib Bahar bin Smith. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Penyidik meningkatkan status hukum BS (Habib Bahar bin Smith) menjadi tersangka," ujar Kombes Arief Rachman di Markas Polda Jabar, Senin (3/1) malam.

Baca Juga: Pelaku Penipuan Bermodus Investasi Dolar Murah sudah Ditangkap, Ini Tampangnya, Anda Kenal?

Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE Juncto Pasal 55 KUHP. (cr1/jpnn)



Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul menanggapi Habib Bahar bin Smith yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, simak selengkapnya.


Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News