Pelaku Penipuan Bermodus Investasi Dolar Murah sudah Ditangkap, Ini Tampangnya, Anda Kenal?

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku penipuan bermodus investasi dolar murah dengan total kerugian senilai Rp 9,9 miliar di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Pelaku bernama Firman tersebut diamankan di rumahnya, Jalan Pasar Baru, Tanjungpinang, Minggu (2/1).
"Pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim AKP Awal Syakban di Tanjungpinang, Selasa (4/1/2022).
Awal menjelaskan kasus ini bermula pada bulan September 2020, tersangka Firman menawarkan investasi dolar Singapura (SGD) murah kepada korban Tony Hartono dengan selisih 150 sampai 200 poin dari kurs yang berlaku saat itu.
Setelahnya, Tony langsung tertarik dan mentransfer uang dalam bentuk rupiah ke Firman untuk membeli SGD tersebut.
"Setelah berlangsung beberapa kali belanja SGD harian, tiba-tiba tersangka mengatakan untuk dapat membeli SGD harian, korban harus mentransfer uang persediaan. Uang persediaan hanya sebagai deposit saja dan untuk membeli SGD berikutnya, korban tetap mengirim uang harian," ungkapnya.
Selanjutnya, kata Awal, sejak 21 Oktober 2020 hingga 21 Mei 2021, korban rutin mentransfer dana persediaan untuk membeli SGD harian ke tersangka.
Dalam kurun waktu tersebut, tersangka selalu mengupdate posisi terakhir dana persediaan serta rincian belanja harian yang dilakukan korban.
Polisi akhirnya berhasil meringkus Firman, pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang sebesar Rp 9,9 miliar di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Tes PPPK Tahap 2 Tanjungpinang Mulai 24 April, Diikuti 407 Pelamar