Habib Bahar Keberatan Didakwa Menyebar Hoaks Penangkapan Rizieq Shihab 

Habib Bahar Keberatan Didakwa Menyebar Hoaks Penangkapan Rizieq Shihab 
Terdakwa kasus dugaan kasus penyebaran berita bohong Bahar Smith menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/4/2022). (ANTARA/Raisan Al Farisi)

Padahal, kata jaksa, enam laskar FPI itu tewas karena luka tembak berdasarkan hasil visum. 

Oleh karena itu, jaksa menilai isi ceramah Bahar itu merupakan hoaks dan bersifat provokatif.

Kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta meminta majelis hakim memberi waktu selama satu pekan untuk menyiapkan eksepsi terhadap dakwaan jaksa itu.

"Kaitan dengan Maulid Nabi, tentang Habib Rizieq Shihab, dan juga tentang kaitan dengan (peristiwa di) KM 50 tentang copot kuku dan kaitan dengan pembantaian, itu yang kami rekam. Maka, nanti eksepsi kami tidak jauh seputar itu, itu intinya," kata Ichwan.

Seusai persidangan, Bahar Smith enggan berkomentar. 

Dia berharap agar bisa menjalani persidangan dengan situasi kondusif. 

"Saya tidak mau memberi banyak komentar. Saya akan membuktikan bahwasanya saya tidak memberitakan kebohongan," kata Bahar Smith. (antara/jpnn)

Habib Bahar Smith keberatan didakwa menyebar hoaks soal penangkapan Habib Rizieq Shihab.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News