Habib Hanif Bebas Dalam Keadaan Sehat, Aziz Sampaikan Kalimat Ini ke Polri

jpnn.com, JAKARTA - Habib Hanif Alatas telah bebas dari penjara pada Senin (24/1) kemarin setelah menjalani hukuman di Rutan Bareskrim Polri.
Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Hanif menyampaikan rasa syukur atas bebasnya menantu Habib Rizieq Shihab itu dengan keadaan sehat.
“Alhamdulillah puji syukur, klien kami telah selesai menjalani uzlah-nya dalam jeruji besi,” ujar Aziz kepada wartawan, Selasa (25/1).
Menurut dia, kliennya itu telah menyelesaikan masa hukuman sehingga bebas murni tanpa syarat.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Tahti Mabes Polri dan Rutan Bareskrim Polri selama dalam masa tahanan,” ujar Aziz.
Aziz menambahkan dengan bebasnya Habib Hanif Alatas, pihaknya akan terus berjuang menyuarakan kebenaran.
“Bahwa dengan ini kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menyuarakan kebenaran,” tegas Aziz.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Habib Hanif bebas pada Senin (24/1) kemarin.
Aziz Yanuar menyebut kliennya, yakni Habib Hanif Alatas telah bebas dari penjara. Dia pun memastikan pembebasan ini murni tanpa syarat.
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara