Habib Hanif Bebas Dalam Keadaan Sehat, Aziz Sampaikan Kalimat Ini ke Polri
Selasa, 25 Januari 2022 – 19:50 WIB
Habib Hanif sudah menjalani masa hukuman selama satu tahun penjara terkait perkara kasus tes swab di RS Ummi, Bogor.
Pembebasan ini sesuai dengan Surat Lepas Nomor: W10..PAS.PAS10.PK.05.05.12-574 tanggal 24 Januari 2022 dan Surat Keputusan Menkumham Nomor: PAS-24.PK.01.01.02 TAHUN 2022, tanggal 21 Januari 2022.
Dedi menambahkan bahwa Habib Hanif dibebaskan dalam keadaan sehat. Pembebasan disaksikan langsung petugas Rutan Cipinang.
BACA JUGA: Perkosa Mahasiswi, Bripka Bayu Tamtomo Didesak Segera Dipecat dari Polri
“Pembebasan dalam keadaan baik, sehat, aman, lancar, dan kondusif, dari Rutan Cabang Mabes Polri,” ujar Dedi. (cuy/jpnn)
Aziz Yanuar menyebut kliennya, yakni Habib Hanif Alatas telah bebas dari penjara. Dia pun memastikan pembebasan ini murni tanpa syarat.
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya
- Kehangatan Bhara Daksa 91 Melepas Teman Purnatugas: Penuh Kebersamaan dan Kekeluargaan
- Lemkapi Minta Polisi Selediki Penyebab Brigadir RAT Bunuh Diri
- OPM Sudah Duduki Wilayah Ini 3 Hari, TNI-Polri Lakukan Operasi Penyerangan, Hasilnya
- Letjen Richard Ungkap Kondisi Terkini Homeyo Setelah Diserang OPM 2 Hari Berturut-turut
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap