Habib Novel: NF Bukan Anggota FPI, tapi...
Jumat, 20 Januari 2017 – 15:54 WIB
Sesuai dengan undang-undang, NF terancam dikenakan UU nomor 24 tahun 2009 tentang lambang negara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mg5/jpnn)
Pelaku pengibar bendera Merah Putih bertuliskan huruf Arab dan bergambar pedang saat aksi di depan Mabes Polri pada Senin (16/1) lalu, telah ditangkap
Redaktur & Reporter : Fandi
BERITA TERKAIT
- Mayjen Rano Tilaar Gelar Diskusi untuk Mengenang Peristiwa Heroik Merah Putih di Manado
- Pandawa Ganjar Sukses Kibarkan Bendera Merah Putih di Gunung Latimojong
- Kibarkan Merah Putih, Kemendikbudristek Siapkan Wisata Bawah Laut
- Luar Biasa! Gajah Jadi Pengibar Bendera Merah Putih di Riau, Lihat
- Lihat, Goyangan Bu Iriana saat Helikoter Menari "Gemu Fa Mi Re" di Atas Istana
- Inilah Tim yang Bertugas Mengibarkan Bendera Merah Putih di Istana, Siapa Pembawa Baki?