Habib Polisikan Bu Kades Cantik Gara-Gara Status di Facebook
Jumat, 04 Agustus 2017 – 01:03 WIB
Pidana itu termuat dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polres Kotabaru akhirnya melakukan gelar perkara, Senin (31/7).
Kasus ini akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Aisyah dan Habib Hasan sama-sama dimintai keterangan oleh penyidik.
Habib Hasan mengaku sempat marah besar dengan status Aisyah.
Dia mengaku tidak pernah melanggar hukum saat menjalankan usahanya.
Dan ini saya dibilang mendorong atau menggusur tanah. Siapa tidak marah," kata Habib Hasan sebagaimana dilansir Prokal, Kamis (3/8)
Bahkan, Habib meminta wartawan memeriksa ke lapangan.
Kepala Desa Sungup Aisyah dilaporkan oleh pengusaha ke polisi gara-gara statusnya di Facebook.
BERITA TERKAIT
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 4,8 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia, 4 Orang Ditangkap
- TikTok Shop Masih Langgar Aturan, Menteri Teten: Perlu Ada Sanksi Tegas
- 5 Caleg DPR Peraih Suara Terbanyak di Dapil Kalsel 2, Ada Eks Dandim Tanah Bumbu
- Enam Tahanan Bonyok Dianiaya Anggota Polisi, Ada yang Patah Kaki
- Petani Muda Kalimantan Selatan Siap Berangkat Magang ke Luar Negeri