Habib Polisikan Bu Kades Cantik Gara-Gara Status di Facebook

Habib Polisikan Bu Kades Cantik Gara-Gara Status di Facebook
Kades Sungup Aisyah. Foto: Facebook

Pidana itu termuat dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polres Kotabaru akhirnya melakukan gelar perkara, Senin (31/7).

Kasus ini akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Aisyah dan Habib Hasan sama-sama dimintai keterangan oleh penyidik.

Habib Hasan mengaku sempat marah besar dengan status Aisyah.

Dia mengaku tidak pernah melanggar hukum saat menjalankan usahanya.

Dan ini saya dibilang mendorong atau menggusur tanah. Siapa tidak marah," kata Habib Hasan sebagaimana dilansir Prokal, Kamis (3/8)

Bahkan, Habib meminta wartawan memeriksa ke lapangan.

Kepala Desa Sungup Aisyah dilaporkan oleh pengusaha ke polisi gara-gara statusnya di Facebook.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News