Habib Rizieq 2 Kali Tak Datang, Setelah Hendak Ditangkap Minta Surat Panggilan

Habib Rizieq 2 Kali Tak Datang, Setelah Hendak Ditangkap Minta Surat Panggilan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan lima tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan menyambangi Polda Metro Jaya, Jumat (11/12).

Tim kuasa hukum Habib Rizieq yang dipimpin Aziz Yanuar datang ke Polda Metro Jaya untuk meminta surat panggilan tokoh asal Petamburan itu dalam statusnya sebagai tersangka.

"Hari ini mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjelaskan sebenarnya pada pemanggilan yang kedua terkait HRS beberapa hari yang lalu kita (kuasa hukum) sudah berkomunikasi, yaitu mendatangi dan mengirimkan surat permohonan untuk penjadwalan ulang sebagai saksi atas kasus yang dimaksud," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jumat.

Aziz Yanuar juga mengklaim bahwa sebenarnya Habib Rizieq berencana memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (14/12), setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

Aziz Yanuar mengatakan, Habib Rizieq akan datang jika ada surat panggilan sebagai tersangka.

"Hari ini kita (kuasa hukum) ambil suratnya, kalau suratnya dinyatakan misalnya jadwal pemeriksaannya Rabu, ya Rabu kita datang, tergantung surat ini yang kita mau ambil," kata Aziz.

Menanggapi hal itu, Polda Metro Jaya menegaskan tak ada lagi pemanggilan terhadap habib Rizieq Shihab yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11).

"Saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang, kemarin saya tegaskan Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat.

Tim kuasa hukum Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, datang ke Polda Metro Jaya, minta surat panggilan untuk kliennya itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News