Habib Rizieq Bebas, Mardani PKS Bilang Begini

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan Pasal 14 itu sebenarnya menjadi momok bagi para aktivis dan cenderung diterapkan secara formil.
"Fokus pembuktian dakwaan hanya merujuk pada penyebaran berita bohong bukan pada akibat yang ditimbulkan," ungkap Habiburokhman.
Menurut dia, sebenarnya ketentuan aturan itu dirombak total dalam Pasal 263 di RKUHP yang bersifat materiil.
Artinya, menurut dia, jaksa wajib membuktikan kerusakan fisik akibat penyebaran berita bohong dahulu sebelum mendakwa seseorang menyebar berita bohong.
"Jaksa harus membuktikan terjadinya kerusuhan fisik akibat penyebaran berita bohong, bukan sekadar keonaran di media massa seperti kasus test swab Habib Rizieq," ungkap dia.
Terlebih lagi, RKUHP menganut prinsip dualistik sebagaimana diatur Pasal 36 yang mengharuskan terbuktinya mens rea atau niat si pelaku saat terjadinya tindak pidana.
"Dalam kasus Habib Rizieq, kami yakin bahwa tidak ada maksud beliau untuk menimbulkan keonaran," ujar alumnus Universitas Indonesia (UI) itu.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan pada Rabu (20/7), HRS bebas.
Mardani pun mendoakan HRS bisa sehat dan selalu memperoleh keberkahan dan istikamah membangun Indonesia seusai menjalani pidana.
- Bersama Koalisi Pemerintah, PKS Makin Kukuh Melayani & Membela Rakyat
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang, PKS Menerjunkan Ratusan Pasukan Khusus
- Elite PKS & Partai Erdogan Bertemu di Turki, Kemerdekaan Palestina Jadi Isu Utama
- Peserta PPDS Diduga Perkosa Pasien, Anggota DPR Minta STR dan SIP Pelaku Dicabut