Habib Rizieq Belum Balik, Langkah Imigrasi Tunggu Permintaan Penyidik

Habib Rizieq Belum Balik, Langkah Imigrasi Tunggu Permintaan Penyidik
Habib Rizieq. Foto: Puguh/dok.JPNN.com

Dalam aturan itu merinci kriteria pemegang dokumen perjalanan yang dapat ditarik oleh pihak imigrasi.

Pertama, pemegang dokumen tersebut, baik paspor atau visa, dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas perbuatan pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun atau red notice yang telah berada di luar wilayah Indonesia.

Selain itu, dokumen perjalanan seseorang bisa ditarik apabila yang bersangkutan secara resmi dinyatakan masuk dalam daftar pencegahan.

Nah, dua ketentuan itu yang sampai saat ini belum dikoordinasikan penyidik Polda Metro Jaya ke pihak imigrasi.

”Untuk masuk dalam daftar pencegahan tentunya harus ada permintaan dari pihak penyidik,” terang Arvin.

Selain PP, ketentuan penarikan dokumen perjalanan, khususnya paspor juga diatur di Permenkum HAM Nomor 8/2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Dalam ketentuan itu, penarikan paspor biasa di luar negeri bisa dilakukan pejabat imigrasi yang ditunjuk atau pejabat dinas luar negeri yang berada di negara dimana yang bersangkutan berada.

Arvin menerangkan, penarikan paspor itu nantinya akan diawali dengan penyampaian surat pemberitahuan kepada WNI yang bersangkutan.

Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM memastikan belum menarik atau mencabut dokumen perjalanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News