Habib Rizieq Belum Balik, Langkah Imigrasi Tunggu Permintaan Penyidik
Jumat, 02 Juni 2017 – 05:49 WIB
Diberikan waktu paling lama 3 hari bagi pemegang paspor untuk menindaklanjuti surat tersebut. Bila tidak diberikan, pejabat yang ditunjuk dapat menarikan secara paksa.
Bagi pemegang paspor yang ditarik nantinya akan diberi dokumen pengganti untuk memudahkan proses pemulangan ke tanah air. Yakni berupa surat perjalanan laksana paspor.
Paspor tersebut bisa kembali ke pemegangnya bila nantinya di pengadilan tidak terbukti melakukan perbuatan pidana yang disangkakan penyidik.
Pengembalian paspor juga bisa dilakukan bila red notice dicabut oleh Interpol dan nama yang bersangkutan tidak lagi masuk daftar cegah. (tyo)
Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM memastikan belum menarik atau mencabut dokumen perjalanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda NTT Periksa 6 WNA Asal Tiongkok
- 2 WN Pakistan Ditangkap Imigrasi di Blitar, Ini Tujuannya ke Indonesia
- WNA Pakistan Kedapatan Kumpulkan Donasi dengan Paksaan
- Visa Diaspora
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024