Habib Rizieq Belum Balik, Langkah Imigrasi Tunggu Permintaan Penyidik
jpnn.com, JAKARTA - Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM memastikan belum menarik atau mencabut dokumen perjalanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Pasalnya, sampai kemarin (1/6), pihak penyidik Polda Metro Jaya belum berkoordinasi secara intensif terkait langkah keimigrasian itu.
Sebagaimana diberitakan, pihak kepolisian beberapa waktu lalu menyarankan imigrasi untuk mencabut dokumen perjalanan, khususnya visa Rizieq yang saat ini tengah berada di Saudi Arabia.
Itu menyusul status tersangka yang kini melekat pada Rizieq atas kasus penyebaran konten pornografi. Belakangan diketahui Rizieq menggunakan visa umrah selama berada di negara timur tengah itu.
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyatakan, koordinasi tersebut penting untuk memastikan nama Rizieq Shihab benar-benar masuk daftar orang yang dicegah.
Imigrasi perlu mengantongi wujud tertulis daftar itu sebagai acuan penarikan atau pencabutan dokumen perjalanan (paspor dan visa) setiap warga negara Indonesia (WNI). Baik saat berada di dalam atau luar negeri.
”Posisi kami masih menunggu. Belum ada koordinasi lebih lanjut dari pihak penyidik (Polda Metro Jaya),” ujarnya saat dihubungi Jawa Pos.
Sebagai catatan, ketentuan pelaksanaan penarikan visa itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31/2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM memastikan belum menarik atau mencabut dokumen perjalanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Januari-Maret 2024, Imigrasi Bali Tolak Masuk 318 WNA
- Gandeng Kejaksaan dan Imigrasi, Bea Cukai Siap Optimalkan Pengawasan
- 11 Orang Rohingya Meninggal Tenggelam di Perairan Aceh
- Melanggar Izin Tinggal, WN Bangladesh Ditahan Imigrasi Kalianda