Habib Rizieq: Cukuplah Allah Menjadi Penolong Bagi Kami
Rabu, 13 Januari 2021 – 16:33 WIB
Artinya, kata majelis hakim, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan ditolak.
"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," kata hakim Sahyuti.
Lebih lanjut, hakim mengatakan, sebelum menetapkan tersangka penyidik telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Habib Rizieq mengaku sudah mengetahui perihal penolakan seluruh gugatan praperadilan oleh majelis hakim.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Prabowo-Gibran Unggul di TPS Tempat Rizieq Shihab Mencoblos
- Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, Diduga Kasus Pajak
- Munarman Bebas Hari Ini, FPI Siap Menjemput
- Bertemu Anies dan Cak Imin, Habib Rizieq Masih Tunggu Ijtimak Ulama Soal Dukungan 2024
- AMIN Jadi Saksi Nikah Putri Habib Rizieq Shihab