Kombes Satake: Perintah Pak Kapolda Tegas, Proses Pidana dan Pecat!

Kombes Satake: Perintah Pak Kapolda Tegas, Proses Pidana dan Pecat!
Ilustrasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polri. Foto: Antara

jpnn.com, PADANG - Kabid Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, 51 personel positif menggunakan narkoba melalui pemeriksaan urine yang dilakukan sepanjang 2020.

Dari 51 personel positif narkoba itu, total ada tujuh anggota yang telah dipecat karena persoalan ini.

"Sementara tiga personel disanksi pidana," katanya di Padang, Rabu (13/1).

Menurut dia, ini merupakan langkah tegas yang diambil terhadap anggota kepolisian di daerah itu yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

"Ini bentuk komitmen memberantas penyalahgunaan narkoba di daerah itu," katanya.

Ia mengatakan komitmen ini dimulai dari dalam jajaran Polda Sumbar dan bagi anggota yang terlibat nantinya akan diberi sanksi tegas.

Menurut dia langkah ini sesuai instruksi dari Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto mulai tahun 2021 ini anggota yang positif narkoba akan dilakukan proses pidana.

“Anggota yang positif narkoba akan diproses pidana. Perintah bapak Kapolda tidak hanya disiplin tapi juga dipidana,” katanya.

Sesuai instruksi Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto mulai tahun ini anggota yang positif narkoba akan dilakukan proses pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News