Habib Rizieq Didenda Rp50 Juta, Persija Berani Gelar Laga?
jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp50 juta kepada Habib Rizieq Shihab lantaran dinilai mengabaikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, saat mengeglar acara di kediamannya, Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).
Apakah sanksi denda yang "hanya" Rp50 juta itu akan menjadi pendorong Persija nekat menggelar pertandingan?
Toh denda hanya Rp 50 juta yang bisa ditutup dari sebagian uang hasil penjualan tiket?
Direktur Olahraga Persija Jakarta Ferry Paulus mengatakan, meskipun denda yang diberikan untuk pelanggar larangan kerumunan hanya sebanyak Rp50 juta, tetap tidak mungkin bagi Persija menggelar pertandingan.
Pasalnya, venue baru bisa dipakai ketika izin keramaian dari kepolisian didapat.
"Mana dapat izin dari Polisi," katanya, Minggu (15/11) malam.
Menurut Ferry Paulus, faktor izin keramaian dari kepolisian cukup penting.
Pasalnya, pihak stadion tetap akan meminta kepada klub menunjukkan bukti telah mengantongi izin keramaian dari kepolisian.
Apakah Persija berani menggelar pertandingan, karena toh denda kepada Habib Rizieq hanya Rp50 juta?
- Persija dan Persita Dorong Klub Milik Raffi Ahmad ke Tepi Jurang Degradasi
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Live Streaming Persija Jakarta Vs Persis Solo: Tuan Rumah Pincang
- Daftar Nama 28 Pemain untuk Piala Asia U-23 2024, Terbanyak Persija, PSIS Kirim 3
- Kata PT LIB Soal Penundaan Liga 1