Habib Rizieq Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Singgung Kebohongan Oknum Pejabat Ini

Habib Rizieq Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Singgung Kebohongan Oknum Pejabat Ini
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat menghadiri sidang vonis perkara swab RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Faktanya, kata dia, tidak masalah dan diproses hukum.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) selaku terdakwa perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Habib Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6).

Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri

Eks imam besar FPI itu juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)

Aziz Yanuar menilai putusan 4 tahun majelis hakim terhadap kliennya terkait perkara hasil swab Covid-19 di RS Ummi Kota Bogor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, menyakiti rasa keadilan


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News