Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Dirut RS UMMI Bogor Berapa?

Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Dirut RS UMMI Bogor Berapa?
Terdakwa dr Andi Tatat saat menjalani sidang tuntutan kasus tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6). Foto: ANTARA/Yogi Rachman

Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab dalam perkara yang sama.

Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Habib Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto saat membacakan putusan, Kamis (24/6). (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Majelis Hakim PN Jakarta Timur menilai pernyataan Dirut RS UMMI Bogor Andi Tatat yang mengatakan Rizieq Shihab sehat ketika dirawat pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes usap PCR menunjukkan positif COVID-19.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News