Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Dirut RS UMMI Bogor Berapa?

Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Dirut RS UMMI Bogor Berapa?
Terdakwa dr Andi Tatat saat menjalani sidang tuntutan kasus tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6). Foto: ANTARA/Yogi Rachman

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Dirut RS UMMI Bogor dr Andi Tatat pidana penjara selama satu tahun atas kasus tes usap Rizieq Shihab.

Hakim menilai Andi Tatat terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Khadwanto saat membacakan vonis di PN Jaktim, Kamis (24/6).

Majelis Hakim menilai pernyataan Andi Tatat yang mengatakan Rizieq Shihab sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes usap PCR menunjukkan positif COVID-19.

Majelis Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan pernyataan Andi Tatat saat menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat meresahkan masyarakat karena hasil tes usap PCR terkonfirmasi COVID-19.

Sementara hal yang meringankan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yakni Andi Tatat memiliki tanggungan keluarga, dan sebelumnya tidak terbukti melakukan tindak pidana.

"Profesi terdakwa sebagai dokter sangat dibutuhkan dalam masa pandemi COVID-19," ujar Khadwanto.

Meski demikian, vonis tersebut jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang menuntut dua tahun penjara. Atas vonis tersebut, Andi Tatat menyatakan banding.

Majelis Hakim PN Jakarta Timur menilai pernyataan Dirut RS UMMI Bogor Andi Tatat yang mengatakan Rizieq Shihab sehat ketika dirawat pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes usap PCR menunjukkan positif COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News