Habib Rizieq jadi Terdakwa 16 Maret, Sidang Praperadilan Belum Kelar, Lantas?
Menurutnya, harus ada bukti tertulis dari Termohon (Polda Metro Jaya) kepada hakim praperadilan PN Jaksel terkait sidang pokok digelar di PN Jaktim.
Kubu Habib Rizieq sendiri optimistis memenangkan gugatan praperadilan itu.
"Kalau secara tertulis tak dibuktikan sidang dimulai di sana (bukti tertulis sidang pokok di PN Jaktim). Di sini (praperadilan) jalan terus. Jadi, harus berdasarkan bukti kalau ini diputus gugur," pungkasnya.
Sebagai informasi, PN Jakarta Timur telah menjadwalkan sidang perdana Habib Rizieq atas dugaan kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Rencananya, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada Selasa, 16 Maret 2021 pekan depan. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab digelar 17 Maret 2021 mendatang
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak
- 5 Berita Terpopuler: Poin Penting BKN soal Kelulusan PPPK 2023, Honorer Pasti Kaget, Kacau Balau!
- Istri Habib Rizieq Meninggal Dunia, Anies Berbelasungkawa