Habib Rizieq jadi Terdakwa 16 Maret, Sidang Praperadilan Belum Kelar, Lantas?

Habib Rizieq jadi Terdakwa 16 Maret, Sidang Praperadilan Belum Kelar, Lantas?
Penasihat hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah saat memberikan keterangan kepada awak media di PN Jaksel, Rabu (10/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Menurutnya, harus ada bukti tertulis dari Termohon (Polda Metro Jaya) kepada hakim praperadilan PN Jaksel terkait  sidang pokok digelar di PN Jaktim.

Kubu Habib Rizieq sendiri optimistis memenangkan gugatan praperadilan itu.

"Kalau secara tertulis tak dibuktikan sidang dimulai di sana (bukti tertulis sidang pokok di PN Jaktim). Di sini (praperadilan) jalan terus. Jadi, harus berdasarkan bukti kalau ini diputus gugur," pungkasnya.

Sebagai informasi, PN Jakarta Timur telah menjadwalkan sidang perdana Habib Rizieq atas dugaan kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Rencananya, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada Selasa, 16 Maret 2021 pekan depan. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab digelar 17 Maret 2021 mendatang


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News