Polri Ancang-Ancang Memecat Seorang Jenderal

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Brigjen Prasetijo Utomo dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu dihukum karena terbukti menerima suap penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan, secepatnya mereka menggelar sidang komisi kode etik profesi (KKEP) terhadap Prasetijo yang masih menjadi jenderal aktif.
"Menunggu yang bersangkutan (Prasetijo) banding atau tidak. Kalau diterima artinya sudah inkrah, kami laksanakan kode etik profesi," kata Ferdy kepada wartawan, Rabu (10/3).
Menurut Sambo, sidang KKEP ini digelar untuk proses pemecatan terhadap Prasetijo.
Pemecatan ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 terkait anggota Polri yang melakukan tindak pidana.
"Divisi Propam Polri akan segera melakukan pemeriksaan dan pemberkasan sebelum melaksanakan sidang KKEP," tegas Ferdy.
Majelis menyatakan Brijen Prasetijo Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap USD 100 ribu dari terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
Polri segera menggelar sidang komisi kode etik dan profesi terhadap Brigjen Prasetijo Utomo yang telah divonis bersalah.
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara