Polri Ancang-Ancang Memecat Seorang Jenderal
Selain hukuman penjara, majelis menghukum Brigjen Prasetijo pidana denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Prasetijo Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Damis.
Vonis hakim lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta agar Prasetijo divonis 2,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polri segera menggelar sidang komisi kode etik dan profesi terhadap Brigjen Prasetijo Utomo yang telah divonis bersalah.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Pertamina Teken Kerja Sama Pengamanan Objek Vital Nasional dengan Baharkam Polri
- Teken NPHD Pengamanan Pilkada 2024, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Berpesan Begini
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan