Dinyatakan Terbukti Terima Suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Mengaku Siap Mati

Dinyatakan Terbukti Terima Suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Mengaku Siap Mati
Irjen Napoleon Bonaparte yang menjadi terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra menjalani sidang beragendakan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Napoleon yang dinyatakan terbukti bersalah menerima suap. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte menolak vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menyatakannya terbukti bersalah menerima suap dari pengusaha Djoko S Tjandra.

Mantan kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu mengaku siap mati.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3), majelis hakim yang diketuai Muhammad Darwis mengganjar Napoleon dengan hukuman empat tahun penjara plus denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Hakim Darwis mengatakan, Napoleon sebagai terdakwa memiliki hak menerima putusan atau menolaknya dengan mengajukan banding.

"Apakah menerima putusan atau menolak putusan dalam tenggang tujuh hari terhitung mulai besok," kata Hakim Darwis kepada Napoleon yang duduk di kursi terdakwa.

Selama masa tenggang tersebut, sambung majelis hakim, Napoleon diperbolehkan mencabut atau menerima putusan. Hakim juga mengatakan bahwa Napoleon berhak menerima grasi dari Presiden RI.

Namun, Napoleon langsung menolak vonis majelis hakim. Dia merasa telah dilecehkan karena dijadikan terdakwa.

"Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini. Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," kata Napoleon kepada hakim.

Setelah mengetahui jawaban Napolenon, majelis hakim lantas bertanya kepada jaksa penuntut umum soal putusan hukuman untuk perwira tinggi Polri itu.

Namun, JPU masih mempertimbangkan apakah menerima atau menolak putusan tersebut. "Kami menyatakan pikir-pikir," kata jaksa.(tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Irjen Napoleon Bonaparte menolak vonis majelis hakim yang menyatakannya terbukti bersalah menerima suap dari pengusaha Djoko S Tjandra.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News