Tok Tok Tok, Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara

Tok Tok Tok, Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara
Irjen Napoleon Bonaparte yang menjadi terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra menjalani sidang beragendakan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Napoleon yang dinyatakan terbukti bersalah menerima suap. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara. 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) meyakini, jenderal bintang dua Polri itu menerima suap dari Djoko Tjandra untuk menghapus status red notice dan DPO di Imigrasi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3).

Hakim menyatakan bahwa eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu terbukti secara sah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama pihak lainnya dalam kasus ini.

Hakim menyebut keterangan sejumlah saksi berikut barang bukti, telah menunjukkan adanya pemberian uang dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi kepada Napoleon.

Hakim menyimpulkan Napoleon menerima USD 370 ribu dan SGD 200 ribu.

Hakim juga memiliki pandangan yang memberatkan serta meringankan dalam menjatuhkan vonis terhadap Napoleon.

Hal yang memberatkan, Napoleon tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Perbuatan Napoleon sebagai anggota Polri dapat menurunkan citra, wibawa, dan nama baik kepolisian.

"Terdakwa lempar batu sembunyi tangan. Sama sekali tidak menyesali perbuatan," kata Hakim.

Untuk yang meringankan, Napoleon dianggap berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, mengabdi anggota Polri lebih dari 30 tahun, dan punya tanggung jawab keluarga.

Napoleon terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membacakan putusan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte. Ada hal yang memberatkan dan meringankan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News